KBR, Banyuwangi- Polisi Air dan Udara (Polairud) Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap tiga orang pencari ikan yang menggunakan bahan kimia potasium di perairan Alas Purwo, Kecamatan Tegaldelimo.
Kepala Satgas Illegal Fishing Polairud Banyuwangi, Basori Alwi mengatakan, dalam melakukan aksinya para pelaku meletakkan bahan kimia di dasar laut, dan kemudian memasang jaring ikan. Jika ikan sudah teler terkena potasium, maka jaring akan ditarik ke atas permukaan.
Namun, naas saat sedang beraksi, mereka tepergok petugas yang tengah berpatroli. Petugas pun lantas menangkap nakhoda dan awak kapal ikan, berikut barang bukti antara lain berupa kapal ikan, alat kompresor, GPS, jaring ikan, dan sisa potasium yang telah terpakai.
“Kita amankan ada empat yang cair ini empat botol avif cair ini, terus ada potas satu plastik kemarin sempat dibuang oleh tersangka itu satu kilo. Ikanya itu sudah banyak sebetulnya karena kita amankan ini yang bisa kita amankan saja karena ombaknya besar. Perairan Tanjung Batu sampai Kapal Pecah Tegaldelimo,” kata Basori Alwi kepada KBR, Jum'at (12/6/2015).
Kepala Satgas Illegal Fishing kepolisian air Banyuwangi Basori Alwi menambahkan, pelaku pencurian ikan itu dijerat Undang-undang tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar, karena mereka menggunakan cara-cara yang merusak lingkungan.
Basori Alwi menduga, masih banyak pelaku illegal fishing yang menggunakan modus yang sama di wilayahnya. Untuk itu, Polairud Banyuwangi bakal memperketat operasi laut di wilayahnya.
Editor: Sindu Dharmawan