KBR, Pontianak- Pencairan dana desa di provinsi Kalimantan Barat ditargetkan rampung sebelum pelaksanaan puasa ramadhan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kalimantan Barat, Y Alexander mengatakan, pencairan dana desa pada beberapa kabupaten di wilayah timur Kalimantan Barat, seperti Kabupaten Sintang hingga pekan lalu sudah mencapai 20 persen.
Kemudian, pencairan bagi desa di kabupaten Melawi dan Kapuas Hulu akan dimulai pada awal pekan ini. Dijelaskan Y Alexander, pencairan dana desa oleh pemerintah kabupaten berdasar pada peraturan bupati, yang telah disampaikan oleh 12 kabupaten penerima kepada kementerian keuangan awal Juni lalu.
Didalam peraturan bupati itulah tercantum besaran alokasi dana desa yang akan diterima masing-masing desa di wilayahnya. Sedangkan, berdasarkan peraturan yang ada, pencairan dana desa oleh pemerintah kabupaten dilakukan seminggu setelah peraturan bupati diterima oleh kementerian keuangan.
Sementara, sebanyak 1908 desa di provinsi Kalimantan Barat yang mendapatkan dana desa dari pemerintah pusat. Sedangkan, pada tahap awal bagi Kalimantan Barat dana desa sebesar 300 miliar rupiah lebih bagi 12 kabupaten penerima.
Selain, dalam penggunaannya ke 1908 desa harus sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) yang sebelumnya telah dibuat oleh masing-masing desa.
“Dalam ketentuannya seminggu setelah itukan pemerintah kabupaten, sudah harus mencairkan dana itu kepada pemerintah desa. Kapuas hulu misalnya paling lambat Selasa, desa sudah mulai bisa mencairkan dana desa itu. Intinya mudah-mudahan dalam pertengahan bulan Juni ini sebelum memasuki hari puasa, seluruh kabupaten bisa mencairkan dana desa,”ujar Y.Alexander kepada KBR di Pontianak, Selasa, 9 Juni.
Y Alexander menabahkan, terkait tenaga pendamping desa yang belum dimiliki provinsi ini, pihaknya menegaskan hal itu sama sekali tidak mempengaruhi pencairan maupun pemanfaatan dana desa.
Mengingat tenaga pendamping desa jika sebelumnya pada program PNPM mandiri dikenal sebagai fasilitator, masih berlangsung proses inventarisasi jumlahnya. Selain, peranan para tenaga pendamping desa itupun bukanlah sepenuhnya bagi pemanfaatan dana desa.
Menurut Y Alexander pihaknya optimis penggunaan dana desa oleh pemerintah desa di 12 kabupaten penerima akan berjalan lancar. Meskipun, belum didampingi oleh tenaga pendamping desa secara langsung.
Hal itu dikarenakan selama
ini berbagai sosialisasi mengenai peraturan-peraturan yang berkaitan dengan
pemerintahan desa kerap dilakukan. Seperti, sosialisasi
undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa misalnya.
Editor: Dimas Rizky