Bagikan:

Pemprov Kalbar Seriusi Pemindahan Kota Administrasi

Wacana itu bahkan termasuk dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) provinsi Kalimantan Barat tahun 2014-2019.

BERITA | NUSANTARA

Senin, 08 Jun 2015 13:48 WIB

Pemprov Kalbar Seriusi Pemindahan Kota Administrasi

Kota Pontianak. Foto: Antara

KBR, Pontianak- Pemerintah provinsi Kalimantan Barat serius memindahkan pusat administrasi pemerintahan provinsi dari kota Pontianak. Saat ini, pembahasan itu sudah masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) provinsi Kalimantan Barat tahun 2014-2019.

Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) provinsi Kalimantan Barat, Ahi MT, mengatakan, pemprov tidak memiliki target waktu tertentu bagi penyelesaiannya. Hanya saja, penyelenggaraan pre visibilities studies atau pra uji kelayakan yang menjadi syarat mutlak bagi sebuah proyek pembangunan bahkan telah dimulai pada tahun ini.

Dijelaskan Ahi, para pra uji kelayakan itu meliputi kemungkinan koridor mana saja yang berpotensi menjadi pusat administrasi pemerintahan provinsi yang baru nantinya. Seperti, pada koridor Kota Pontianak-Kabupaten Mempawah hingga Kota Pontianak-Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau. Sedangkan, sebagai syarat pusat administrasi pemerintah provinsi juga dibutuhkan setidaknya lahan hingga seluas 1000 hektar, sistem transportasi yang memadai hingga adanya efisiensi dari kota Pontianak menuju pusat adminstrasi pemerintahan provinsi yang baru.

“Koridor Pontianak-Tayan, koridor Pontianak mana lagi, itu masih studi. Setelah nanti ada kesimpulan sesuai 1,2 dan 3, baru kita putuskan. Idealnya yang pertama dia bisa membuat kota Pontianak menjadi lebih efisien. Artinya, kalau ada orang sakit tidaklah ia meninggal di jalan kacet macet ambulance yang membawanya. Begitu juga yang lainnya. Sehingga, aspek origin and destinasi itu bisa kita mainkan,”ujar Ahi MT kepada KBR di Pontianak, Senin, 8 Juni.

Ahi MT mengatakan adanya pemindahan pusat administrasi pemerintahan provinsi ke satu kota maupun kabupaten baru, merupakan suatu bentuk intervensi dan antisipasi pemerintah daerah terhadap satu wilayah kota/kabupaten yang dinilai stagnan. Seperti, yang disebutkan dalam peraturan daerah nomor 5 tahun 2013.

Sebelumnya, wacana pemindahan pusat administrasi pemerintahan provinsi Kalimantan Barat dilontarkan gubernur Cornelis pada Maret lalu. Cornelis menilai, padatnya kota Pontianak yang menuju sebagai kota metropolitan menjadikan sudah saatnya pemerintah provinsi mencari kota maupun kabupaten yang memenuhi standar sebagai pusat administrasi pemerintahan provinsi Kalimantan Barat yang baru.

Editor: Dimas Rizky

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending