KBR, Kupang-Pemerintah Kota Kupang Nusa Tenggara menggratiskan pengurusan Ijin
Mendirikan Bangunan atau IMB kepada warga miskin di kota Kupang. Kepala
Dinas Perumahan Rakyat dan Tata Ruang Kota Kupang Hengky Ndapamerang
mengatakan, IMB Grtis itu merupakan kebijakan Walikota Kupang Yonas
Salean untuk membantu warga miskin. Namun menurut Hengky Ndapamerang,
warga harus memenuhi persyaratan, seperti harus ada sertifikat tanah.
"IMB
pemutihan memang itu kebijakan pa walikota untuk membantu masyarakat.
Kami dari kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Tata ruang, harus melakukan
klarifikasi lagi menyangkut kepemilikan. Kami perlu melakukan verifikasi
di lapangan dan lain sebagainya untuk tidak terlalu gegabah untuk
menerbitkan. Hal-hal seperti itu yang menyebabkan ada anggapan
masyarakat bahwa prosesnya lambat," kata Hengky Ndapamerang, di Kupang,
kamis (11/6/2015).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Tata ruang Kota
Kupang Hengky Ndapamerang menambahkan, IMB gratis bagi warga miskin Kota
Kupang masih terus dilaksanakan. Dia mengatakan tahun depan pemerintah
kota kupang akan menertibkan IMB warga. Kebijakan ini kata Hengky
Ndapamerang hanya sekali dan tidak ada lagi kebijakan IMB Gratis.
Editor: Malika