KBR, Nunukan - Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk KTP sementara untuk TKI tak berdokumen. Para buruh migran itu sebelumnya dideportasi pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan, Samuel Parangan mengatakan, penerbitan KTP-sementara itu dilakukan untuk mempermudah buruh migran yang kebanyakan berasal dari luar Nunukan mengurus dokumen resmi.
“Sebenarnya mereka kesana itu ada dokumen ada pasport. Cuma karena ditahan sama majikan yang masuk legal akhirnya menjadi ilegal. Jadi nanti dalam surat keterangan itu kita kasih kode ada TKI.“ ujar Samuel Parangan kepada portalkbr.com Kamis (11/06/2015)
Hingga akhir Mei 2015, Badan Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia BP3TKI Kabupaten Nunukan mencatat lebih dari 2000 buruh migran di Malaysia dideportasi pemerintah setempat melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Sebanyak 80 persen di antaranya diduga kembali ke Malaysia melalui jalur tikus karena sulitnya pengurusan dokumen.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Pemkab Nunukan Terbitkan KTP Sementara bagi TKI Tak Berdokumen
Penerbitan KTP-sementara itu dilakukan untuk mempermudah buruh migran yang kebanyakan berasal dari luar Nunukan mengurus dokumen resmi.

BP3TKI Kabupaten Nunukan mendata buruh migran deportasi dari Malaysia. Pemerintah daerah Nunukan akan mengeluarkan KTP sementara bagi buruh migran deportan untuk mempermudah pengurusan dokumen. (Foto:
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai