Bagikan:

Pemilik Kebun dan Penembak Orangutan Ditangkap

Pemilik kebun dan penembak primata yang diduga Orangutan (Pongo pygmeaus) akhirnya dirigkus polisi.

BERITA | NUSANTARA | NUSANTARA

Jumat, 26 Jun 2015 12:53 WIB

Author

Alex Gunawan

Penangkapan pemilik kebun dan penembak primata yang diduga Orangutan. Foto: KBR/Alex Gunawan

Penangkapan pemilik kebun dan penembak primata yang diduga Orangutan. Foto: KBR/Alex Gunawan

KBR, Pangkalan Bun - Tim gabungan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng menangkap pemilik kebun dan penembak primata yang diduga Orangutan (Pongo pygmeaus).

Keduanya yakni Mulya warga Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara sebagai pemilik kebun dan pondok yang menjadi TKP pembakaran orangutan. Kemudian, Ahen warga Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau yang diduga menembak primata tersebut.

Menurut Kapolres Kobar AKBP Heska Wahyu Widodo, keduanya bersama Dadung ditetapkan sebagai terperiksa. Sedangkan Lutfi Alif Kurniawan pengunggah foto ke akun facebook ditetapkan sebagai saksi. Ketiganya ditetapkan sebagai terperiksa sambil menunggu uji forensik dan uji DNA untuk memastikan tulang-tulang primata yang disita dari mereka benar-benar Orangutan (Pongo pygmeaus).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata laras panjang rakitan, wajan, sisa tulang-tulang yang diduga orangutan, kayu bekas untuk membakar, dan dua bilah parang dalam penangkapan tersebut.

"Penangkapan terduga ya pembakaran orangutan, ini masih kita duga ya orangutannya, kita masih minta saksi ahli nanti untuk mengecek tulang belulang ini. Ini orangutan atau jenis monyet yang lain," kata Heska  saat ekspose hasil penyelidikan di Mapolres Kobar, Jumat (26/6/2015).

Meski begitu, kata Kapolres, khusus untuk Mulya dan Ahen sudah berstatus tersangka untuk kepemilikan senjata api ilegal. Sehingga selain diancam dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api ilegal.

Editor : Sasmito Madrim

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending