KBR, Cilacap – Ribuan nelayan Cilacap, Jawa Tengah yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) menuntut PT. Pertamina membayar ganti rugi sebesar Rp 40,7 miliar akibat tumpahan minyak mentah (crude oil) pada 20 Mei lalu.
"Itu tuntutan kita seperti itu. Yang pertama tuntutan
tidak melaut, yang kedua tuntutan jaring yang rusak karena lumpur
minyak, ketiga pembersihan perahu," ujar Ketua Dewan Pengurus Cabang HNSI Cilacap, Indon Cahyono. Indon mengaku telah menghitung dengan cermat kerugian yang dialami 17 ribu nelayan yang sepekan lebih tak melaut.
Menurut Indon, kerugian nelayan ini bisa lebih besar jika dihitung dari efek jangka panjang selama minyak mentah tersebut menggenang di perairan Cilacap. Tumpahan minyak ini akan membuat ikan menjauh dari kawasan tangkapan. Akibatnya, nelayan berperahu kecil akan mengalami penurunan hasil tangkapan. "Kita menuntut agar Pertamina ini bisa memulihkan kondisi lingkungan
dasar laut secara menyeluruh supaya potensi sumber daya ikan bisa
dipulihkan," tegasnya saat dihubungi KBR, Senin, 1 Juni 2015.
Sebelumnya, pipa instalasi Single Point Morring SPM atau sarana bongkar muat minyak mentah laut lepas dari kapal tanker ke daratan bocor, sehingga menyebabkan minyak tumpah ke lautan. Selama sepekan lebih, Pertamina bersama nelayan, masyarakat, TNI dan Polri membersihkan tumpahan minyak di Pantai Teluk Penyu Cilacap dan area sekitarnya.
Editor: Damar Fery Ardiyan