KBR, Pontianak - Pemerintah Kalimantan Barat mengklaim persentase penyelesaian permasalahan aset telah mencapai 70 persen. Sekretaris daerah provinsi Kalimantan Barat, M.Zeet Hamdy Assovie mengatakan, saat ini sebagian besar permasalahan aset yang belum rampung karena masih diproses secara hukum. Sedangkan sebelumnya, pada penyerahan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada pemerintah provinsi Kalimantan Barat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian. Salah satunya mengenai aset pemerintah provinsi yang berada di kabupaten/kota.
Dijelaskan M.Zeet, sembari menunggu hasil dari proses hukum terhadap sekitar 30 persen aset yang belum terselesaikan, pemerintah provinsi pun telah membuat keputusan agar nantinya permasalahan aset ini dapat terselesaikan dengan baik. Seperti dengan adanya rencana untuk menghibahkan sebagian aset kepada pihak pemerintah kabupaten/kota. Namun, hal itu akan dilakukan usai keputusan hukum diperoleh.
Sementara, predikat opini WTP bagi laporan keuangan tahun 2014 diberikan BPK RI kepada pemerintah provinsi Kalimantan Barat. Penyerahannya dilakukan langsung oleh anggota VI BPK RI, Bahrullah Akbar kepada Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis bertempat di ruang rapat gedung DPRD provinsi, Senin, 8 Juni 2015.
“30 persen ini merupakan masalah aset yang terkait dengan persoalan hukum. Contoh Gang Lamtoro, pemerintah daerah berikan 6 hektare lebih kepada Pramuka di kawasan Jeruju itu. Sekarang isinyakan penduduk, menengah ke bawah lagi. Nah, ini bagaimana kita menyelesaikannya secara membabi buta dan itu tidak mungkin. Kalau bicara hak, ya itu memang hak kita (pemerintah provinsi Kalimantan Barat). Tapi, pak Midji (walikota Pontianak) membuat sekolah dan jalan di situ. Kalau memang nanti hasil kajian bersama BPK disetujui untuk kita bagi, maka akan kita bagi. Tapi, secara hukum tetap harus dipertanggungjawabkan,” ujar M.Zeet kepada KBR di Pontianak, Minggu, 21 Juni.
M.Zeet Hamdy Assovie menambahkan, tahun ini pemerintah provinsi Kalimantan Barat akan melakukan penarikan secara paksa terhadap berbagai aset yang belum dikembalikan oleh para mantan pejabat dijajaran pemerintah provinsi. Menurut M.Zeet penarikan secara paksa itu sah-sah saja untuk dilakukan, mengingat berbagai aset yang belum dikembalikan sebagian besar tidak bermasalah dengan hukum. Sedangkan, aset milik pemerintah provinsi yang belum dikembalikan oleh para mantan pejabatnya itu seperti kendaraan hingga rumah dinas.