KBR, Bali- Tersangka Margreit dan anak kandungnya Ivone hari ini menjalani pemeriksaan dalam kasus pembunuhan Engeline di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Dion Pongkor kuasa hukum Margreit dari kantor pengacara Hotman Sitompul yang akan mendampingi pemeriksaan hari ini mengatakan rencana pemeriksaan akan dilakukan di Polresta Denpasar kemudian dipindahkan ke Polda Bali karena tersangka Margreit di tahan di Polda Bali.
"Christine kan tidak banyak memberikan keterangan karena tinggal di luar. Ivone juga tidak bisa banyak memberikan keterangan karena tinggalnya pisah, dia kan tidak tinggal di rumah itu. Perilaku Engeline keseharian memberi makan ayam, anjing peliharaan. Seperti itu," ujarnya.
Dalam kasus pembunuhan Engeline ini Polda Bali baru menetapkan satu tersangka AG yang merupakan penjaga rumah dan tukang memberi pakan hewan peliharaan Margreit.
Tadi malam Ivone berusaha untuk bisa bertemu ibu kandungnya Margreit namun ditolak kepolisian. Sejak Margreit di tahan belum ada anak kandung yang boleh membesuk.
Editor: Dimas Rizky