KBR, Balikpapan – Panitia Pengawas Pemilu Kota Balikpapan mengaku tidak bisa menindak baligo Pilkada yang mulai dipasang di jalan-jalan protokol kota tersebut.
Ketua Panwaslu Balikpapan Jumiko mengatakan, hingga kini hanya bisa mendata jumlah reklame maupun baligo itu. Sebab, Panwas baru bisa menindak ketika nama calon telah ditetapkan KPU Balikpapan. Panwas juga masih menunggu Peraturan KPU yang mengatur jadwal masa kampanye calon walikota dan wakil walikota.
"Saat ini kan belum masuk tahapan (Pilkada). Apabila pasangan calon itu sudah ditetapkan, baru itu kewenangan Panwas agar gambar atau baleho-baleho itu ditertibkan,” kata Jumiko, Jumat (26/6).
Kata dia, jika KPU Balikpapan telah menetapkan calon, maka Panwas akan merekomendasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja agar reklame dan baleho kampanye tersebut segera diturunkan.
“Nanti kita akan inventarisir,
kalau memang melanggar nanti akan kita rekomendasikan ke Satpol PP (agar
ditertibkan)," tambahnya.
Sementara Dinas Pendapatan Daerah
Kota Balikpapan Priyono menyatakan, tim kampanye atau pun
calon harus melaporkan pemasangan publikasi itu. Meski Peraturan
Daerah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Reklame menyebutkan kegiatan partai politik,
sosial, maupun pemerintah tidak dikenakan pajak.
Editor: Rio Tuasikal