KBR, Mataram- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) NTB telah memanggil sebanyak 169 orang PNS di lingkup pemprov NTB yang terbukti melakukan tindakan indisipliner serta keluyuran saat jam kerja. Mereka yang dipanggil adalah PNS eselon III dan staf di masing-masing SKPD.
Sat Pol PP juga akan meminta keterangan dari semua pimpinan SKPD apakah mereka telah memberikan sanksi internal terhadap bawahannya itu atau belum.
Kepala Sat Pol PP NTB, Ibnu Salim mengatakan, seluruh pegawai yang dipanggil tersebut adalah pegawai yang tidak masuk kerja selama lima hari tanpa keterangan serta tidak mengikuti apel pagi. Pihaknya akan meminta keterangan apakah pimpinan SKPD sudah melakukan pemotongan TKD sebagai bentuk sanksinya.
“Karena yang paling mengetahui pegawai tidak ada ditempat pada jam kerja itu kan atasan langsung. 169 orang yang melakukan pelanggaran kategori TAP (Tidak Apel Pagi) dan TK (Tanpa Keterangan). Kalau sudah tidak masuk tanpa keterangan berarti otomatis dia tidak apel pagi. Yang TK ini sekarang kita sedang minta keterangan sanksinya dari kepala SKPD sekarang ini kita tunggu jawabannya”, kata Ibnu Salim Selasa ( 16/6/2015).
Ia mengatakan, jika pimpinan SKPD tidak mengambil tindakan langsung terhadap PNS yang telah terbukti indisipliner ini, tentunya gubernur NTB M. Zainul Majdi akan memberikan sanksi kepada kepala SKPD yang bersangkutan. Masalahnya PNS yang indisipliner bagian pembinaan di internal SKPD yang harus dipantau setiap saat.
Editor: Malika