KBR, Bali - Tersangka pembunuhan Engeline, Margreit, menolak untuk kembali diperiksa. Pengacara Margreit, Hotma Sitompul, mendukung sikap kliennya itu.
"Untuk apa diperiksa? tanyakan itu pada Kapolda. Kata Kapolda sudah ada tiga bukti, ya majukan saja ke Kejaksaan, teruskan ke pengadilan, kita tunggu", ujar Hotma (29/6/2015).
Hotma mengatakan, kepolisian sudah mempunyai bukti ketika menetapkan Margreit sebagai tersangka dan tidak perlu memeriksa kembali kliennya. Bahkan, ia mengatakan berita acara pemeriksaan (BAP) sudah ditandatangani oleh tersangka Margreit.
Saat ini, pengacara Margreit menunggu untuk mempelajari alasan hukum untuk membela kliennya. Margreit dikenakan pasal 340 atau pembunuhan berencana.
Tersangka Margreit dan Agus dijerat pasal berlapis dalam kasus pembunuhan Engeline dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Rio Tuasikal
Magreit Menolak Kembali Diperiksa
Pengacara menantang Kapolda di pengadilan.

Hotman Sitompul saat menemui kliennya, Margreit, di Polda Bali, Senin (29/6/2015).
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai