KBR, Bandung - Ketua Presidium Pergerakan Perhimpunan Nasional Ian
Zulfikar, menuding Mahkamah Agung telah menugaskan hakim yang tak layak untuk memutuskan kasus korupsi Hambalang terhadap bekas Ketua Partai
Demokrat Anas Urbaningrum.
Menurutnya, hakim Artidjo menjatuhkan vonis terhadap pendiri Presidium
Pergerakan Perhimpunan Nasional tersebut sarat dengan kepentingan
politik dan emosional.
"Sebelum berkas itu sampai ke tangan Ardjito, Ardjito menyampaikan
kepada publik, bahwa Anas akan dihukum dua kali lipat dari putusan
sebelumnya. Ini kita punya bukti rekamannya. Artinya apa, bahwa
keputusan itu sudah sarat dengan kebencian. Bagaimana mungkin seorang
Hakim Agung didalam memutuskan satu perkara, terbakar rasa kebencian
didalamnya," ujarnya di Penjara Tipikor Sukamiskin, Bandung, Rabu
(17/6/2015).
Ketua Presidium Pergerakan Perhimpunan Nasional, Ian Zulfikar
mengatakan, atas dasar hal tersebut gabungan organisasi loyalis Anas,
membuat petisi menentang keputusan Mahkamah Agung yang akan dilayangkan
kepada Menteri Hukum dan HAM serta Presiden. Intinya kata Ian, hakim
yang memutuskan perkara ini harus dicopot dan dikenai sanksi.
Puluhan loyalis terpidana 14 tahun penjara, kasus dugaan korupsi
Hambalang, berkumpul di penjara Tipikor Sukamiskin, Kota Bandung.
Kedatangan mereka untuk mendukung pimpinannya terbebas dari segala
hukuman yang kini diterimanya. Berdasarkan pantauan KBR, dua buah
spanduk dibentangkan oleh pendukungnya dihalaman penjara Tipikor
Sukamiskin serta beberapa lainnya di jalan seputaran area penjara.
Editor: Malika