Bagikan:

Korupsi di Disnaker Bondowoso, Kejari Tetapkan Seorang PNS Tersangka

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, sampai saat ini belum ada pemecatan terhadap PNS yang diduga terlibat kasus korupsi.

BERITA | NUSANTARA

Senin, 08 Jun 2015 08:03 WIB

Korupsi di Disnaker Bondowoso, Kejari Tetapkan Seorang PNS Tersangka

ANTARA FOTO

KBR, Bondowoso – Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur, kembali menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Namun Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Niko enggan mengungkap identitas PNS berinisial A tersebut dengan alasan kasus ini masih dalam proses penyidikan.

“Untuk kasus di Dinas Tenaga Kerja sudah kami tetapkan seorang tersangka. Tapi kami belum bisa sampaikan identitasnya karena masih dalam proses penyidikan,” kata Niko saat ditemui KBR, Senin (8/6/2015).

Niko mengatakan, hingga saat ini pihaknya juga belum menahan tersangka. Ini lantaran Kejaksaan masih mengumpulkan keterangan para saksi terkait dugaan korupsi Program Perluasan Tenaga Kerja dengan nilai kontrak Rp800 juta lebih.

“Jadi sampai saat ini kami masih mengumpulkan keterangan saksi. Sudah ada 20 orang yang kita panggil terkait dugaan korupsi di Dinas Tenaga Kerja. Untuk jumlah kerugian negara juga masih kita hitung,” pungkasnya.

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, sampai saat ini belum ada pemecatan terhadap PNS yang diduga terlibat kasus korupsi. Kepala Inspektorat Bondowoso, Wahyudi Triatmadji mengatakan, sesuai peraturan, pemecatan PNS yang tersangkut kasus hukum harus dilakukan oleh atasannya langsung.

“Seharusnya sudah bisa diberhentikan dengan tidak hormat karena yang bersangkutan juga sudah tidak masuk kerja cukup lama. Tapi memang inspektorat tidak bisa bertindak langsung, dalam hal ini harus pimpinannya langsung, kalau di dinas yang punya kewenangan kepala dinas, kalau di kecamatan ya camatnya,” papar Wahyudi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bondowoso juga berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi yang merugikan negara dengan tersangka pejabat di lingkungan Badan Lingkungan Hidup. Dugaan korupsi tersebut ditemukan pada proyek pembangunan taman di BLH yang merugikan negara sekitar Rp100 juta.

Saat ini Kejaksaan Negeri Bondowoso tengah mempersiapkan pelimpahan kasus dugaan korupsi pejabat BLH ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilakukan proses peradilan.



Editor: Quinawaty Pasaribu 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending