Bagikan:

Korban Pelecehan Seksual di Kalbar Bahkan Balita Berusia 2 Tahun

Masyarakat provinsi Kalimantan Barat sepertinya tidak boleh acuh bahkan menutup mata, terhadap ancaman kasus pelecehan seksual yang mungkin terjadi di lingkungannya.

BERITA | NUSANTARA

Rabu, 10 Jun 2015 18:20 WIB

Ilustrasi. (Danny Setiawan/KBR)

Ilustrasi. (Danny Setiawan/KBR)

KBR, Pontianak- Setidaknya, sepanjang Mei 2014 sebanyak 10 korban pelecehan seksual mendatangi shelter badan perlindungan perempuan, anak dan keluarga berencana (BP2AKB) provinsi Kalimantan Barat. Bahkan, diantaranya terdapat balita berusia 2 tahun. Kepala BP2AKB Provinsi Kalimantan Barat, Ana Kalis, mengatakan, balita berusia 2 tahun itu diketahui mendapatkan pelecehan seksual dari orang terdekatnya. Sedangkan, hingga saat ini balita yang merupakan warga kabupaten Kubu Raya itu masih mendapatkan bimbingan konseling pada shelter BP2AKB. Mengingat, pasca kejadian pelecehan yang dialami, korbanpun mengalami trauma.

Lebih lanjut Ana Kalis menambahkan pihaknya mengimbau kepada para orangtua, untuk tidak lantas memberikan kepercayaan pengasuhan maupun memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mendekati anak secara internsif.

Mengingat, dari sebagian besar korban pelecehan seksual yang mendapatkan bimbingan konseling pada shelter pemerintah provinsi, sebagian besar dilakukan oleh orang-orang terdekat. Terutama, mereka yang telah mengetahui pasti seluk-beluk kondisi rumah korban.

“Yang memprihatinkan inipun terjadi pada anak-anak balita, yang masuk kemarin untuk konseling ke tempat kita kemudian penanganan di shelter kita itu antara umur 2 tahun, 5 tahun, bahkan belasan tahun. Pelakunya itu rata-rata orang terdekat, yang teman bapaknya, yang tetangganya. Pokoknya, orang-orang terdekat yang sudah tahu situasi keluarga itu,” ujar Ana Kalis kepada KBR di Pontianak, Rabu, 10 Juni.

Ana Kalis mengatakan baik korban maupun orangtua korban masih banyak diantaranya yang takut untuk melaporkan para pelaku kepada pihak berwajib. Padahal, sanksi hukuman berat siap menjerat para pelaku jika terbukti melakukan tindak pelecehan seksual pada anak dibawah umur. Yaitu, sesuai UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Menurut Ana jika merujuk pada kasus pelecehan seksual yang kerap kali terjadi pada masyarakat dari kalangan ekonomi kebawah, pihaknyapun mengimbau masyarakat untuk tidak lantas menutup diri terhadap informasi yang berkaitan dengan kasus pelecehan seksual. Termasuk, adanya kepedulian antar sesama untuk saling peduli jika terdapat gerak-gerik mencurigakan dari pihak-pihak yang dinilai membahayakan anak-anak mereka secara seksual. 

Editor: Dimas Rizky

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending