KBR, Bali - Kepolisian Bali akan memperpanjang masa penahanan tersangka AG dan tersangka M.
Kabid Humas Polda Bali, Hery Wiyanto mengatakan pengajuan perpanjangan penahanan akan dilakukan Selasa (30/6/2015) depan.
Kata dia, kepolisian masih memeriksa saksi-saksi dan olah TKP. Hingga saat ini, kepolisian Bali baru menetapkan tersangka AG dalam kasus pembunuhan dan tersangka M dalam kasus menelantarkan anak.
Engeline ditemukan tewas terkubur dibelakang rumah orang tua angkatnya 10 Juni lalu.
Editor: Rio Tuasikal