KBR, Jakarta- Gubernur, Bupati dan Walikota harus bertanggung jawab terhadap stabilitas harga bahan pokok di daerahnya selama bulan puasa, lebaran, natal dan tahun baru. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan hal itu diatur dalam surat edaran Kemendagri kepada seluruh kepala daerah. Karena itu kepala daerah harus memiliki informasi yang cukup terkait distributor yang memasok barang untuk dapat mengontrol harga.
“Karena masalah kebutuhan pokok menjelang lebaran, natal dan tahun baru ini membutuhkan peran kepala daerah didukung dinas perdagangan dan kepolisian harus jelas, “kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kementerian Perdagangan, Jumat (5/6/2015)
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dan Mendagri Tjahjo Kumolo melakukan rapat koordinasi terkait pasokan bahan pokok dalam menghadapi bulan puasa dan lebaran. Terutama bagaimana mengontrol pasokan bahan pokok di daerah-daerah.
Menteri Perdagangan Racmat Gobel mengatakan
penimbunan yang dilakukan para sepekulan selama ini merupakan penyebab naiknya
harga bahan pokok. Karena itu pihaknya akan memetakan berapa jumlah gudang yang
ada serta berapa bahan pokok yang ada di gudang tersebut.
“Kita perlu koordinasi untuk membahas berapa
sebenarnya standar kebutuhan pokok itu sendiri,”pungkasnya.
Editor: Malika