KBR,Solo- Kanwil Ditjen Pajak Jateng 2 merilis berbagai perusahaan di Jawa tengah yang
mengemplang pajak dengan total nilai lebih dari 80 Milyar rupiah. Kepala Kanwil Ditjen Pajak jateng 2, Yoyok Satiotomo mengatakan
proses penegakan hukum pada perusahaan-perusahaan tersebut akan dilakukan
secepatnya.
“Mengenai penegakan hukum, sekarang, wajib pajak yang diusulkan untuk dilakukan penyanderaan tahun 2015 ini, di wilayah kami, tersebar di Purwokerto, Cilacap, Kebumen, Magelang, Klaten, Purworejo, Sukoharjo, Solo, Temanggung, dan sebagainya. Rata-rata ada 1 hingga 3 wajib pajak yang belum membayar pajak, perusahaan atau instansi. Nilai total pajak yang belum dibayar ini sekitar 81 Milyar rupiah, " jelas Yoyok, Selasa (16/6/2015)
Sebagaimana diketahui, penerimaan pajak tahun ini di Kanwil Ditjen Pajak Jateng 2 hanya 28 persen dari total target tahun ini sekitar 10 trilyun rupiah. Kondisi ini disebabkan lesunya perekonomian terutama komoditas ekspor.
Kanwil DJP Jateng 2 meliputi Purwokerto, Cilacap, Kebumen, Magelang Klaten, Solo, Boyolali, karanganyar, Purbalingga, Purworejo, Sukoharjo, temanggung dan sebagainya.Editor: Malika