KBR, Bogor – Untuk mengelabui petugas dan warga, sebuah Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor disulap menyerupai pohon oleh pengelola. Hal itu dilakukan agar BTS itu aman dari pemeriksaan petugas Satpol PP Kota Bogor. BTS setinggi 32 meter itu diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan restu dari warga setempat.
Salamah warga Kedung Badak, RT 2 RW 13 yang rumahnya tepat berada di lokasi BTS mengaku resah dengan keberadaan BTS ilegal tersebut. Kata dia, BTS itu sering dalam posisi miring dan terlihat bergoyang ketika hujan dan angin kencang. Selain itu dia juga khawatir dampak radiasi yang mungkin dikeluarkan BTS tersebut. Salamah kini mengungsi ke tempat yang lebih aman.
“(Radiasinya terasa ya bu?) Bukan terasa lagi, kita punya bayi (Kalau hujan bagaimana bu?) Ngungsi kita mah nggak ada alasan lagi, ngungsi aja kita mah. Bukan takut lagi, yang penting kita selamat. Karena kan lokasinya juga ini di tebingan jurang,” katanya saat ditemui KBR, Rabu (24/6/2015).
Warga telah melaporkan keberadaan BTS ilegal ini
kepada Satpol PP Kota Bogor.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat peringatan satu hingga
tiga dan memutuskan membongkar BTS tersebut. Selain belum
memiliki izin, BTS ini diketahui berada diatas lahan yang rawan longsor.
“Kita meminta pengusaha taat hukum lah, jangan bangun dulu ijin belakangan. Dan memang seperti di lihat di lokasi ini, memang sangat bahaya dan rawan longsor karena berada di tebingan,” jelasnya.
Editor: Malika