KBR, Bali- Kejaksaan Tinggi Bali menyiapkan jaksa penuntut umum guna menyidangkan kasus Engeline. Juru bicara Kejaksaan Tinggi Bali, Ashari Kurniawan mengatakan, dalam kasus ini penyidik menerapkan dua pasal yaitu pembunuhan dan penelantaran anak. Kata dia, kejaksaan sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Ashari menyebut, empat jaksa telah ditunjuk untuk meneliti berkas tersebut.
"Saya belum cek di pidana khusus, hingga saat ini proses penyidikan masih jalan kita sudah menetapkan sementara ini dua orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka baru tapi kita menunggu ekspose dululah di tingkat internal," ujarnya.
Hari ini Kepolisian Denpasar masih memeriksa saksi-saksi dan mengambil sampel darah untuk kasus pembunuhan Engeline. Sementara proses penelantaran anak ditangani oleh Polda Bali.
Engeline, bocah perempuan berusia delapan tahun itu ditemukan tewas di halaman belakang rumahnya. Sebelum ditemukan dengan kondisi tak bernyawa, Engeline sempat dilaporkan hilang. Otopsi rumah sakit menyebutkan Engeline tewas karena siksaan dan dugaan kekerasan seksual.
Editor: Dimas Rizky