“Mau ditangkap, ternyata sakit lagi. Nah, kalau hari Senin dicek ke rumah sakit, memang sakit. Ya kita tidak bisa upaya penangkapan. Yang jelas tidak akan kabur, mau kabur ke mana dia. Kalau melarikan diri, pasti akan kita cari, “ jelasnya kepada KBR, hari Minggu (14/6/2015).
Eko
Yuristianto menambahkan dalam kasus rehab mushola fiktif, Muhammad Nurhasan
merupakan tersangka keenam. Sebelumnya
sudah lebih dulu menetapkan lima tersangka, termasuk Kabag Kesra Pemkab Rembang,
Abdullah.
Kasus berawal, dana hibah Pemkab Rembang Rp 40 juta digelontorkan tahun 2013 lalu,
untuk memperbaiki mushola di desa Bogorejo Kec. Sedan, kampung anggota DPRD
yang menjadi tersangka. Kegiatan tidak dijalankan. Setelah tercium Kejaksaan
Negeri, baru dikerjakan, itupun beda lokasi, sehingga tidak sesuai proposal
pengajuan.
Editor: Rony Sitanggang