KBR, Jakarta - Kepolisian akan menindak tegas anggota organisasi masyarakat yang melakukan sweeping atau perusakan saat bulan Ramadhan.
Juru bicara Kepolisian Agus Rianto mengatakan kepolisian sudah memberikan pemahaman persuasif kepada ormas agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
Namun kata dia, apabila ditemukan aksi sweeping dan perusakan maka polisi akan menindak tegas ormas yang melakukan pelanggaran tersebut.
"Ormas memang dibolehkan ada di negara kita tetapi ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh kita semua termasuk teman-teman anggota anggota ormas itu sendiri. Apabila melanggar ketentuan yang berlaku kita akan mengambil langkah-langkah mulai dari pencegahan sampai penegakan hukum," kata Juru bicara Kepolisian Agus Rianto kepada KBR, Sabtu (6/6).
"Apabila ditemukan pelanggaran oleh siapa pun. Tidak ada undang-undang ormas yang memperbolehkan sweeping, berarti kan itu melanggar," jelas Agus Rianto.
Agus Rianto menambahkan, kepolisian juga sudah siap menjaga situasi keamanan dalam bulan Ramadhan.
Berbagai operasi pengamanan jelang Ramadhan juga sudah dilakukan untuk menciptakan situasi aman.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman H. Syaifudin meminta masyarakat tidak melakukan aksi sweeping dan menutup paksa tempat makan atau warung-warung.
Kata Lukman, umat Islam juga harus menghargai kelompok atau masyarakat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.
Editor: Agus Luqman