KBR, Jakarta- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan,
Margareth, ibu angkat Angeline, kerap melakukan kekerasan dalam mendidik
bocah berusia 8 tahun itu. Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait
mengatakan, hal ini melanggar akta notaris adopsi Angeline. Akta itu
mengatur ibu angkat harus menyayangi Angeline seperti keluarga dan memberikan
hak waris pada Angeline.
“Sepengetahuan
Komnas PA setelah investigasi awal itu orangnya temperamental,
tertutup, bahkan ibunya mendidik anaknya, dijelaskan kepada saya, dengan
kekerasan itu,” kata Arist dalam perbincangan KBR Pagi, Kamis
(11/6/2015).
Jenazah Angeline ditemukan polisi, dikubur di
belakang rumah ibu angkatnya di Denpasar, Bali. Hasil autopsi RSUP
Sanglah menyebutkan ada memar di kepala bagian kanan Angeline. Serta
bekas jeratan tali pada lehernya. Angeline adalah anak kedua dari
pasangan Hamidah dan Rosidi, warga Banyuwangi Jawa Timur, yang
dilepaskan ke Margareth karena alasan ekonomi.
Petugas Perlindungan Perempuan dan Anak dari Pusat Terpadu Perlindungan
Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, Siti Supura mengatakan, suami
Margareth adalah pengusaha asing yang telah meninggal dunia. Ia
disebut-sebut mewariskan Angeline harta yang cukup besar, seperti vila
dan toko.
Editor: Dimas Rizky