KBR, Denpasar - Kepolisian menetapkan Margriet Christina Megawe sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak.
Margriet adalah ibu angkat Angeline, bocah berusia delapan tahun asal Sanur Bali, yang tewas dibunuh beberapa waktu lalu.
Kepala Kepolisian Bali Ronny F Sompie mengatakan Margriet menjadi tersangka penelantaran anak, berdasarkan pengembangan kasus termasuk keterangan tersangka lain, AG.
AG adalah tersangka pembunuh Angeline. Ia juga mengaku melakukan kekerasan seksual terhadap Angeline. Saat ini kepolisian masih menunggu pengacara Margriet untuk proses pemeriksaan.
"Nanti kita kembangkan di dalam pemeriksaan, apakah ada kaitan antara penelantaran anak (dengan kasus pembunuhan) atau tidak. Paling tidak kita mendapat keterangan yang bisa dijadikan dasar bukti permulaan yang cukup memeriksa seseorang sebagai tersangka atas perbuatan pidana kasus penelantaran anak", kata Ronny.
Kapolda Bali Ronny F Sompie mengatakan saat ini kepolisian baru bisa menyelidiki keterlibatan ibu angkat Angeline dalam kasus penelantaran anak. Namun, kasus penelantaran ini bisa menjadi bahan pertimbangan penyelesaian berkas perkara kasus yang menyebabkan kematian korban Angeline.
Angeline ditemukan tewas setelah sempat dinyatakan hilang pada pertengahan Mei lalu. Jasatnya terkubur di belakang rumah Margriet dalam kondisi sudah mulai membusuk. Saat ini kepolisian baru menetapkan satu tersangka yaitu AG dalam kasus pembunuhan Angeline.
Polisi juga menangkap Ivone, anak kandung Margriet pada Minggu dinihari tadi. Kasus pembunuhan Angeline menjadi perhatian banyak pihak di Indonesia, termasuk para pejabat negara.
Editor: Rony Sitanggang