KBR, NTB- Komite I DPD RI menggelar kegiatan uji sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan Universitas Mataram (Unram) Kamis (11/6/2015) pagi. Wakil ketua Komite I DPD RI Benny Ramdhani mengatakan, RUU Pertanahan menjadi sangat penting mengingat tingginya kasus mafia tanah. Dalam banyak kasus, penguasaan tanah oleh para pemodal cenderung merugikan masyarakat, sehingga aturan tentang tanah harus diperkuat.
“Dan yang menjadi sasaran kelompok mafia tanah atas nama investasi itu adalah lahan. Mereka memiliki modal dan dengan modal itu mereka ingin selalu menguasai tanah dengan segala cara. Mafia tanah ini juga sedemikian kuat karena melibatkan kekuatan laten pertama pengusaha, pemilik modal yang bersekokngkol dengan oknum BPN korup dan ketiga dengan oknum penegak hukum brensek, itu istilah kita”
kata Benny Ramdani Kamis (11/6/2015).
Benny Ramdhani mengatakan, dipilihnya provinsi NTB sebagai tempat uji sahih RUU Pertanahan lantaran di daerah ini sering muncul konflik agraria antara masyarakat dengan para pemilik modal. Di NTB juga banyak tanah yang ditelantarkan oleh investornya terutama di kawasan pariwisata. Mereka hanya memanfaatkan izin HGU maupun HGB yang diperoleh dari pemerintah untuk menjadi agunan kredit.
Dalam draf RUU tentang Pertanahan, banyak item yang dimasukkan oleh DPD RI sebagai materi yang akan memperkuat regulasi ini. Salah satunya pembatasan penguasaan dan kepemilikan lahan oleh orang pribadi maupun oleh badan usaha.
Editor: Malika
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai