KBR, Pangkalan Bun- Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan
Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),
Kalteng, Petrus Rinda menegaskan warga yang tidak memegang tiket kapal
dilarang masuk ke Pelabuhan Panglima Utar, Kumai. Aturan itu
diberlakukan untuk mengurangi konsentrasi massa di pelabuhan, terutama calon penumpang yang berasal dari perkebunan.
Menurut
Petrus, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan Kobar agar
mengirimkan surat ke perusahaan perkebunan sawit dan karet. Sehingga,
para karyawannya bisa membeli tiket terlebih dahulu sebelum datang ke
pelabuhan.
"Kami
sudah meminta bantuan kapal dari TNI Angkatan Laut, Angkatan Udara agar
bisa membantu, intinya begini kita mengimbau kepada masyarakat itu
khususnya di kebun-kebun, yang tidak punya tiket jangan ke pelabuhan
karena tidak mungkin terangkut. Sekarang beli tiket juga harus ada KTP
identitas diri, kalau tidak ada, tidak bisa (beli tiket)," tegas dia
saat ditemui KBR di ruang kerjanya, Kamis (25/6/2015).
Petrus
menambahkan berdasarkan hitungan Dishubkominfo bersama dengan PT Pelni,
Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT Pelindo dan
perusahaan angkutan laut swasta, jumlah pemudik yang tidak bisa
terangkut sebagai imbas dari pengetatan aturan ini sebanyak 17.814
orang.
Editor: Dimas Rizky