KBR, Banyuwangi- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, hingga saat ini belum menyalurkan sepenuhnya alokasi dana desa sesuai amanat Undang-Undang tentang Desa. Karena dari Rp 141 miliar dana desa, diketahui baru disalurkan sekitar 40 persen atau Rp 61 miliar.
Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (Askab) Agus Tarmidzi mengatakan, setiap desa baru menerima Rp 290-350 juta dari Rp 600-700 juta yang seharusnya ia terima. Dampaknya kata Agus, desa tidak mampu membayar gaji dan tunjangan untuk kepala desa dan stafnya, termasuk insentif bagi ketua RT dan RW.
Kata Agus, berbagai program pembangunan yang telah dirancang di desa, tersendat akibat belum sepenuhnya alokasi dana desa diterima. Roda pemerintahan desa juga tidak berjalan baik dan maksimal.
“Hak dari desa untuk mendapatkan ADD (Alokasi Dana Desa-red) sesuai dengan amanat undang-undang no 6 tahun 2014. Agar APBD Kabupaten Banyuwangi untuk segera bisa memenuhi amanat Undang- undang Desa yaitu minimal 10 persen dana perimbangan itu telah dikurangi DAK bisa diberikan ke desa-desa dalam bentuk alokasi dana desa atau ADD,” kata Agus Tarmidzi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Banyuwangi Faishol mengakui, belum sepenuhnya menyalurkan alokasi dana desa karena keterbatasan anggaran. Namun, Faisol berjanji akan menambah alokasi dana desa yang disalurkan senilai Rp 79 juta pada Perubahan APBD 2015.
Editor: Dimas Rizky