KBR, Rembang - Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyerukan kepada seluruh aparat desa untuk menghindari kebiasaan memesan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran atau SPJ fiktif. Hal itu setelah desa se-kabupaten Rembang akan mulai menerima dana, masing masing antara Rp 600 - 800 juta, pasca pemberlakuan Undang Undang Desa.
Abdul Hafidz khawatir, karena saat ini saja ketika desa hanya memperoleh dana Rp 60 - 80 juta SPJ seringkali terlambat diserahkan. Apalagi setelah meningkat sebesar itu. Maka ia mendorong semua pihak mau bersama - sama mengawal.
“Jahit SPJ desa itu bahaya, sekarang kami sosialisasikan, agar semuanya merasa punya tanggung jawab. Karena kalau menjahitkan, belakangan ada masalah, yang jahit juga kena. Desa itu besok hitungannya sudah miliaran, dana desa saja Rp 600 – 700 juta, “ ungkapnya, Kamis (11/6/2015).
Abdul
Hafidz juga meminta kepada kalangan pegawai negeri sipil di jajaran kecamatan
maupun Pemkab jangan coba coba melayani pembuatan surat pertanggungjawaban.
Selain melanggar aturan disiplin pegawai, bisa berujung proses hukum. Pemkab
Rembang terus memberikan pembekalan kepada pemerintah desa. Saat ini masih
fokus dalam penyusunan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes).
Editor: Malika