KBR, Semarang - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menemukan kerugian negara sebesar Rp 50 miliar dalam keseluruhan laporan keuangan Pemerintah Provinsi setempat beserta 35 Pemerintah kabupaten/kota pada tahun anggaran 2014.
Ketua BPK Jawa Tengah, Hery Subowo mengatakan, penyebab terjadinya kerugian negara antara lain kegiatan pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan. Dari jumlah kerugian tersebut, baru sebagian uang Pemprov Jateng yang dikembalikan ke kas daerah.
"Jumlah kerugian negara itu terdiri atas kerugian Pemprov Jateng sebesar Rp 2,82 miliar, sedangkan sisanya merupakan total kerugian negara di 35 pemerintah kabupaten/kota," katanya di Semarang, Selasa (23/06/3015).
Sebelumnya, Ketua BPK Jawa Tengah, Hery Subowo, pada senin lalu mengadakan rapat tertutup bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah di Ruang Badan Anggaran dan menyampaikan temuannya tersebut. Dalam rapat tersebut, BPK menyampaikan dugaan penyimpangan anggaran terkait sejumlah pembangunan yang dilakukan oleh Pemprov Jateng.
Editor: Malika