KBR, Bogor– Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di sepanjang Jalan Raya dr Seumeru, Kota Bogor, Jawa Barat dibongkar aparat Satpol PP. Pembongkaran ini dilakukan seiring makin menjamurnya para PKL yang memadati trotoar di jalur yang sudah dilarang untuk berjualan tersebut.
Kepala Sastpol PP Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, pembongkaran dilakukan karena para PKL tetap membandel berjualan meski telah diberi surat peringatan untuk tidak berjualan. Selain itu, banyaknya laporan masyarakat yang mengatakan saluran irigasi terganggu karena para PKL berjualan di atas gorong-gorong yang mengakibatkan pendangkalan dan mengakibatkan banjir di badan jalan saat hujan.
“Ini semua liar yang di sini, kita tertibkan mengingat masyarakat mengaku terganggu dengan keberadaan PKL. Mereka sudah diberi peringatan namun tidak menggubrisnya,” katanya saat ditemui di lokasi pembongkaran.
Eko menambahkan, sedikitnya 30 lapak yang ada di lokasi ini dibongkar. Beberapa pedagang terlihat membongkar sendiri lapaknya saat petugas datang. “Sepanjang jalan ini puluhan yah, ada yang membongkar sendiri dan ada yang ditinggal pemiliknya,” jelasnya.
Selain membongkar lapak PKL, Satpol PP Kota Bogor juga melakukan
penyegelan terhadap bangunan restoran cepat saji yang belum memiliki ijin. Bangunan
itu disegel karena tetap melakukan
pengerjaan, meski izinnya belum ada.
Editor: Dimas Rizky