KBR, Bandung - Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun, yang menjadi
terdakwa kasus korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten
Kuantan Singingi, Riau, di vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,
subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor,
Bandung.
Annas dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak
pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa
sawit tersebut. Tetapi vonis yang dijatuhkan hakim ini, dianggap tidak adil oleh kuasa hukum Gubernur Riau non aktif, Sira Prayuda.
"Kalau tuntutannya 6 tahun penjara dengan tiga dakwaan, dimana salah
satu dakwaan tidak terbukti jadi hukumannya 6 tahun, itu kan logika
hukumnya enggak ada itu. (Seharusnya kurang ?) Harusnya dari tiga
dakwaan yang diajukan hanya dua dakwaan terbukti, gitu loh," ujarnya di
Pengadilan Tipikor, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Rabu (24/6/2015).
Kuasa hukum Gubernur Riau non aktif, Sira Prayuda mengajukan banding,
atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut. Dia menuding
vonis majelis hakim Tipikor Bandung itu, sebagai pesanan dari Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Puteri menyatakan akan pikir - pikir atas vonis tersebut.
Editor: Malika