KBR, Cilacap – Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah memberikan insentif kepada penarik pajak untuk menggenjot penerimaan pajak yang ditagihkan lewat desa. Sedangkan untuk piutang pajak kategori besar, Pemkab rajin lakukan pertemuan informal.
Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji mengatakan pemberian insentif pajak diatur dengan Peraturan Bupati nomor 54 Tahun 2013. Insentif diberikan kepada pemerintah desa sebagai rekanan Dinas Pajak yang melakukan eksekusi penagihan di tingkat desa. Besaran instentif tersebut mulai dari angka 16 persen. Pemkab Cilacap, kata Tatto, juga kerap melakukan sosialisasi kepada wajib pajak berkategori sedang dan besar agar lebih rajin membayar pajak. Antara lain dengan acara pertemuan informal dan silaturahmi.
"Memberikan
insenstif mulai 16 persen. Bukan diperbaiki, hanya disempurnakan saja. Dulu kan
di sini dikenal susah membayar pajak, ternyata sekarang dengan cara tipikal
seperti ini sangat efektif. Masyarakat taat membayar pajak, akan kebersamaan,
gotong royong, makan bersama. Kan pendapatan pajak akan dikembalikan juga ke
masyarakat. Maka masyarakat juga harus taat pajak." jelas Tatto
Suwarto Pamuji, Rabu (3/6/2015)
Tatto menambahkan, mulai tahun 2014 lalu, Pemkab juga mulai menambah daftar objek pajak. Antara lain dengan pendapatan pajak dari sektor rumah kost yang banyak tersebar di Cilacap kota. Rumah kost dengan kamar lebih dari 10 unit akan dikenakan pajak tahunan.
Target penerimaan pajak di Kabupaten Cilacap mencapai Rp 479
miliar. Ini adalah angka terbesar untuk wilayah Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga,
Banyumas, Cilacap dan Kebumen). Besaran pajak ini dipengaruhi adanya perusahaan
multinasional di Cilacap, seperti Kilang Pertamina, Pabrik Semen Holcim,
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pelabuhan Tanjung Intan.
Editor: Malika