KBR, Kupang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kupang mengklaim baru 10 persen atau sembilan perusahaan pers di kota itu yang ikut program BPJS Kesehatan.
Di Kota kupang, berdasarkan data Setda Provinsi NTT, tercatat ada sekitar 90 perusahaan pers baik media cetak, elektronik, maupun media online.
Kepala BPJS Kesehatan Kupang, Frans Parera mengatakan, mereka akan terus melakukan pendekatan kepada perusahaan pers agar segera mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Dengan demikian kami berharap supaya bisa terlibat di dalam. Kami tentu tetap melakukan sosialisasi, karena satu hal yang menjadi target kami adalah semua perusahaan terutama perusahaan media ini harusnya sudah ikut sehingga dalam hal layanan sudah bisa terlindungi," kata Frans Parera di Kupang, Rabu (10/06/2015).
Kepala BPJS Kesehatan Kupang, Frans Parera menambahkan, perusahaan pers mesti memberi contoh perusahaan lain bagi perusahaan lain. Dia mengatakan, perusahaan-perusahaan yang tidak mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, akan dikenakan sanksi berupa tidak memperpanjang izin operasional.
Untuk wilayah NTT prosentase peserta BPJS mencapai 60 persen dari jumlah penduduk yang mencapai 5,3 juta jiwa lebih yang tersebar di 22 kabupaten/kota.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Baru 10 Persen Perusahaan Pers di Kupang Ikut BPJS Kesehatan
Kepala BPJS Kesehatan Kupang, Frans Parera mengatakan, mereka akan terus melakukan pendekatan kepada perusahaan pers agar segera mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai