KBR, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan sebanyak 58 Rukun Tetangga (RT) menjadi kawasan percontohan pemilahan sampah organik dan non organik pada Juli mendatang. Saat ini baru 13 RT yang ditetapkan menjadi kawasan percontohan pemilahan sampah. Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi ke masyarakat agar sedini mungkin melakukan pemilahan sampah mulai dari rumah. Meski merubah kebiasaan ini dinilai butuh waktu dan proses yang panjang.
Dalam sosialisasi tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan mengharuskan masyarakat membuang sampah organik pada Senin, Selasa, Rabu, Jumat dan Sabtu. Sementara pada hari Kamis hanya diperbolehkan buang sampah non organik.
“Kita mengakomodasi agar masyarakat mulai sadar akan pemilahan terhadap sampah. Karena kalau itu dilakukan petugas saja tidak cukup. Masyarakat sejak awal dari rumahnya sudah melakukan pemilahan sampah. Nanti kita integrasikan dengan sistem di mana nanti misalnya tempat sampahnya organik dan non organik, sampai ke TPA,” kata Rizal Effendi, Rabu (17/6/2015).
Pegawai di lingkungan Dinas Kebersihan Pertamanan dan
Pemakaman Kota Balikpapan juga
diwajibakan agar membawa sampah non
organik ke kantor pada hari Kamis yang diharapkan bisa diikuti instansi lain
dan sekolah.
Jika masyarakat Balikpapan telah memiliki kesadaran pemilahan
sampah sejak dini dari rumah, Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
Manggar akan bisa lebih lama menampung sampah.TPA Manggar diperkirakan bisa
bertahan hingga 30 tahun mendatang.
Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kota Balikpapan menyebutkan dari 365 ton sampah yang dibuang di TPA Manggar sekitar 68 persennya merupakan sampah organik.
Editor: Malika