KBR, Pontianak - Kepolisian Kalimantan Barat memastikan 11 warga Kabupaten Sanggau akibat racun tikus. Sebelumnya, belasan orang itu diduga meninggal akibat meneggak arak. Kapolda Kalimantan Barat, Arief Sulistiyanto, mengatakan, berdasarkan laporan tim Polres Kabupaten Sanggau, wadah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan arak sebelumnya dipakai tempat menyimpan racun tikus.
"Kita membuktikan bahwa memang betul para korban ini meminum arak dari yang bersangkutan dan itu tidak steril. Jadi, ini yang harus diatur sehingga ada dasar hukum bagi kita," ujar Brigjend (Pol) Arief Sulistiyanto kepada KBR di Pontianak, Minggu (21/6/2015).
Arief Sulistiyanto menambahkan, pacsa kejadian itu, pihaknya memperketat pengawasan terhadap pembuatan arak secara swadaya oleh masyarakat. Mengingat, dalam prosesnya masyarakat tidak mengenal standarisasi kadar alkohol yang diperbolehkan hingga kebersihan berbagai peralatan yang digunakan.
“Kalau tuak (arak tradisional) itu digunakan untuk ritual saja atau untuk upacara adat saja digunakan untuk itu. Selain itu, ditindak tegas disita, supaya tidak menimbulkan korban seperti ini,” tambahnya.
Sementara, proses hukum terhadap produsen arak beracun di Kabupaten Sanggau masih berjalan. Tersangka akan dijatuhi hukuman sesuai undang-undang pangan dan KUHP yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Arak Terkontaminasi Racun Tikus, 11 Warga Kabupaten Sanggau Tewas
Berdasarkan laporan tim Polres Kabupaten Sanggau, wadah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan arak sebelumnya dipakai tempat menyimpan racun tikus.

Ilustrasi Miras
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai