KBR, Solo - Polresta Solo melarang aksi sweeping ormas selama bulan Ramadhan ke berbagai tempat hiburan malam. Wakapolresta Solo, Hariadi, mengatakan aksi sweeping ormas bisa memicu gangguan keamanan. Menurut Hariadi, Polresta akan bergerak cepat melakukan penertiban pada tempat hiburan malam yang melanggar peraturan jam operasional selama bulan ramadhan.
“Ya kita harapkan tidak ada aksi sweeping-sweeping yang dilakukan ormas, itu kan tindakan yang dilarang. Himbauan kami pada masyarakat di bulan Ramadhan ini, mari kita ciptakan situasi di bulan suci ini yang aman, kondusif di Solo. Sama-sama menghormati bulan Ramadhan, sehingga ketentraman dalam beribadah bisa terus terjaga. Kami juga akan menindak tegas, para pelaku atau pengelola tempat hiburan malam yang nekat melanggar Perda tentang URHU di bulan Ramadhan. Sudah jelas aturan jam operasionalnya para pelaku atau pengusaha temat hiburan malam ini juga mentaati aturan yang sudah ada,” kata Hariadi, Rabu (24/6/2015).Polresta
Solo melakukan penertiban sejumlah cafe dan tempat hiburan malam di Solo tadi
malam. Polisi menyita 50-an sepeda motor dan membawa sekitar 60an orang, dua
diantaranya anak-anak. Mereka dibawa ke Mepolresta
Solo dan dikenakan tindak pidana ringan. Mereka diwajibkan menandatangani surat
pernyataan dan diperbolehkan pulang.
Perda
no 4 tahun 2002 menyebutkan satu minggu di awal bulan ramadhan dan satu minggu
menjelang Lebaran tempat hiburan malam wajib tutup operasional untuk
menghormati kegiatan di bulan ramadhan.
Editor: Malika