KBR, Solo - Detasemen Polisi Militer atau DenPOM Surakarta menangani kasus bentrok antara personil TNI AU dengan grup 2 Kopassus Kandangmenjangan Kartasura Sukoharjo. Komandan DenPOM Surakarta, Letkol CPM Witono mengatakan DenPOM sudah menahan para tersangka pelaku yang menewaskan 1 orang dan melukai 4 TNI AU. Witono menegaskan kasus ini bukan karena dendam antar institusi TNI.
“para
tersangka kasus tersebut pasti kita lakukan penahanan. Ada 5 tersangka,
inisialnya SU berpangkat Serda, HE berpangkat Pratu, DE pangkatnya Pratu, GS
pangkatnya Serda, dan GS pangkatnya Pratu. Kelima tersangka ini semuanya dari
Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Sukoharjo. Kita tahan di Madenpom ini. Mereka
kita jerat pasal 170 KUHP. Kita juga memeriksa 17 saksi kasus yang diduga
mengetahui kronologis kasus ini, 4 karyawan karaoke BIMA Sukoharjo atau lokasi
kejadian. Kemudian juga saksi dari para korban yaitu TNI AU, ada 3 orang, bisa
berkurang dan bisa bertambah..kalau korban yang meninggal kan 1 orang, dari TNI
AU, serma Z” jelas Witono, Rabu (3/6/2015)
Bentrokan terjadi antara kelompok personil TNI AU dengan kelompok personil grup 2 Kopassus Kartasura Sukoharjo di sebuah lokasi karaoke di Sukoharjo, akhir pekan kemarin. Bentrokan ini mengakibatkan 2 orang personil TNI AU dalam kondisi kritis dan 4 orang lainnya luka ringan. Mereka dilarikan ke sejumlah Rumah Sakit di Solo, Sukoharjo dan Yogyakarta. Salah satu diantara korban yang kritis tersebut meninggal dunia.
Editor: Malika