Bagikan:

Warnet di Aceh Diharamkan Beroperasi Saat Tarawih

KBR, Lhokseumawe

NUSANTARA

Selasa, 24 Jun 2014 20:34 WIB

Warnet di Aceh Diharamkan Beroperasi Saat Tarawih

aceh, puasa

KBR, Lhokseumawe – Warung internet di Provinsi Aceh diharamkan beroperasi ketika sedang berlangsung ibadah Salat Tarawih. Larangan itu diberlakukan untuk menghormati umat Islam dalam melaksanakan ibadah selama Ramadan.

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Idris menegaskan pihaknya sudah mengeluarkan surat larangan dalam bentuk himbauan kepada seluruh pengusaha jasa layanan internet. Apabila, nantinya ditemukan tetap nakal atau membuka warnet tentu akan dikenakan sanksi berat dicabut hak izin operasionalnya.

"Kalau Pagi dan Sore tidak masalah, tinggal dihentikan sewaktu shalat. Dihentikan dari jam 19.00-22.00 Wib Malam, karena sedang berlangsung ibadah shalat tarawih dan pengajian. Kalau ada yang membandel surat izin langsung dicabut," tegas Idris kepada KBR, Selasa (24/6).

Ia menambahkan  pihaknya juga akan tim penegakan hukum dari Wilayatul Hisbah atau polisi syariat yang bertugas melakukan pengawasan secara menyeluruh titik warnet didaerah itu. Sehingga, tidak ada celah bagi siapapun untuk berinteraksi melalui dunia maya.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending