KBR, Lhokseumawe – Warung internet di Provinsi Aceh diharamkan beroperasi ketika sedang berlangsung ibadah Salat Tarawih. Larangan itu diberlakukan untuk menghormati umat Islam dalam melaksanakan ibadah selama Ramadan.
Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Idris menegaskan pihaknya sudah mengeluarkan surat larangan dalam bentuk himbauan kepada seluruh pengusaha jasa layanan internet. Apabila, nantinya ditemukan tetap nakal atau membuka warnet tentu akan dikenakan sanksi berat dicabut hak izin operasionalnya.
"Kalau Pagi dan Sore tidak masalah, tinggal dihentikan sewaktu shalat. Dihentikan dari jam 19.00-22.00 Wib Malam, karena sedang berlangsung ibadah shalat tarawih dan pengajian. Kalau ada yang membandel surat izin langsung dicabut," tegas Idris kepada KBR, Selasa (24/6).
Ia menambahkan pihaknya juga akan tim penegakan hukum dari Wilayatul Hisbah atau polisi syariat yang bertugas melakukan pengawasan secara menyeluruh titik warnet didaerah itu. Sehingga, tidak ada celah bagi siapapun untuk berinteraksi melalui dunia maya.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Warnet di Aceh Diharamkan Beroperasi Saat Tarawih
KBR, Lhokseumawe

NUSANTARA
Selasa, 24 Jun 2014 20:34 WIB


aceh, puasa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai