Bagikan:

Usut Korupsi Gaji Petugas Kebersihan, Kejati NTB Geledah Kantor PU Mataram

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin siang (23/6) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Mataram. Ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti terkait kasus pemalsuan absensi dan gaji tenaga harian lepas (THL) ten

NUSANTARA

Senin, 23 Jun 2014 17:53 WIB

Author

Turmuzi

Usut Korupsi Gaji Petugas Kebersihan, Kejati NTB Geledah Kantor PU Mataram

Korupsi Gaji Petugas Kebersihan, Kejati NTB, PU Mataram

KBR, Mataram – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin siang (23/6) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Mataram. Ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti terkait kasus pemalsuan absensi dan gaji tenaga harian lepas (THL) tenaga kebersihan senilai Rp1,9 miliar.

Selain menggeledah ruang Kabid Pengairan, penyidik juga menggeledah ruang Kadis PU Kota Mataram, Mahmudin Tura. Dalam kasus ini, Kejati sebelumnya telah menetapkan Kepala Bidang Pengairan Dinas PU Kota Mataram sebagai tersangka.

Menurut Ketua tim penyidik Kejati NTB, Budi Tridadi, penggeledahan dilakukan berdasarkan perintah Wakil Kepala Kejati NTB. Dalam penggeledahan, jaksa mengamankan beberapa barang bukti.

“Penyidik mengamankan barang bukti 3 unit CPU, satu unit laptop komplet, satu lembar rekapitulasi, lima lembar buah buku, satu lembar SPJ (Surat Pertanggungjawaban, red.) dan flashdisk merek Kingston,” kata Budi Tridadi, Senin (23/6)

Budi mengatakan, meski penggeledahan juga dilakukan di ruang Kadis PU, namun penggeledahan difokuskan di ruang bendahara dan ruang kerja Yuslifar Artadi selaku Kabid pengairan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka

Lebih lanjut Budi menambahkan, barang yang disita itu sudah cukup dijadikan sebagai barang bukti

Sementara, menanggapi penggeledahan di kantornya, Kepala Dinas PU Kota Mataram, Mahmudin Tura mengatakan akan bersikap kooperatif.

“Kita bersikap koopratif  saja terkait proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati di kantor Dinas PU, serahkan saja pada proses hukum yang ada,” kata Mahmudin, Senin (23/6).

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending