KBR, Ternate – Kejaksaan Tinggi Maluku menjebloskan Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Maluku Utara, Vaya Amalia Armaiyn ke penjara, Kamis (19/6).
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Agus Sutoto mengatakan, Vaya Amalia Armaiyn diduga korupsi anggaran Ranperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebesar Rp 2,1 miliar empat tahun silam.
Vaya Amalia Armaiyn dijebloskan ke penjara bersama Ramdani selaku bendahara pengeluaran.
“Kejaksaan Tinggi Maluku Utara hari ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka Vaya Amalia Armaiyn dan Ramdani. Vaya selaku kepala bappeda bersama Ramdani selaku bendahara pengeluaran, pada 28 desember 2010 mencairkan anggaran kegiatan harmonisasi ranperna RTRW 2007-2027 pada tahun 2010 sebesar 2,1 miliar,” jelas Agus.
Kasus dugaan korupsi ranperda RTRW yang melibatkan putri bekas gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn, sempat mengendap di kejaksaan. Tetapi berdasarkan keterangan dari 70 saksi yang diperiksa, akhirnya Vaya Armaiyn dijebloskan ke penjara.
Editor: Antonius Eko