KBR, Jakarta - Bekas Kepala Desa Margamulya, Karawang, seorang perempuan petani Ratna Ningrum dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus sengketa tanah di 3 desa Karawang.
Sengketa ini melibatkan petani dan perusahaan PT. Sumber Air Mas Pratama (PT SAMP) yang kini beralih tangan ke Perusahaan Properti Agung Podomoro Land.
Kuasa Hukum warga, Yono Kurniawan mengatakan putusan Hakim atas kasus ini akan dibacakan Kamis (12/6) pekan ini. Menurut Yono, dugaan pemalsuan Letter C yang dituduhkan kepada klienya tak kuat bukti.
"Dalam tuntutan itu, ada 7 saksi, tetapi kenyataannya saksi itu tidak datang. Kalau terbukti bersalah kita akan melakukan upaya hukum dan banding, tetapi memang dari semua saksi itu tidak ada yang memberatkan Ibu Ratna," kata Yono kepada KBR, Senin (9/6).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Karawang bakal melakukan eksekusi lahan sengketa antara petani dan perusahaan properti di Karawang. Eksekusi ini dimulai Senin (9/6) hari ini hingga 8 hari kedepan. Sementara warga mengancam akan melakukan upaya hukum sendiri jika lahan seluas 350 hektare itu dirampas pengadilan.
Editor: Luviana
Sengketa Lahan, Perempuan Petani Diancam 3,5 Tahun Penjara
KBR, Jakarta - Bekas Kepala Desa Margamulya, Karawang, seorang perempuan petani Ratna Ningrum dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus sengketa tanah di 3 desa Karawang.

NUSANTARA
Senin, 09 Jun 2014 23:10 WIB


sengketa, lahan, petani
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai