Bagikan:

Reklamasi Teluk Benoa Dituding sebagai Proyek Titipan

Peraturan Presiden (Perpres) yang menyetujui reklamasi Teluk Benoa, Bali, dinilai tidak berpihak kepada rakyat. Reklamasi Teluk Benoa hanya akan membuat warga di Tanjung Benoa sering terdampak banjir karena lima aliran sungai di Bali mengalir ke Teluk Be

NUSANTARA

Jumat, 13 Jun 2014 12:03 WIB

Reklamasi Teluk Benoa Dituding sebagai Proyek Titipan

Reklamasi Teluk Benoa, Proyek Titipan

KBR, Denpasar – Peraturan Presiden (Perpres) yang menyetujui reklamasi Teluk Benoa, Bali, dinilai tidak berpihak kepada rakyat. Reklamasi Teluk Benoa hanya akan membuat warga di Tanjung Benoa  sering terdampak banjir karena lima aliran sungai di Bali mengalir ke Teluk Benoa.

Tokoh masyarakat dan Anggota DPRD terpilih dari Tanjung Benoa, I Made Wijaya mengatakan, masyarakat Tanjung Benoa lebih membutuhkan revitalisasi di Teluk Benoa itu. Sebab, Tanjung Benoa sudah begitu padat dan kotor hingga mendesak direvitalisasi.

Selain itu, kata I Made Wijaya, Teluk Benoa sebagai sumber air warga dan tempat mata pencarian warga perlu diperbaiki sehingga lebih bermanfaat.   

“Ini hanya sebagai titipan proyek yang pada masa akhir masa bakti presiden mendapat keuntungan. Di revitalisasi bukan direklamasi. Masyarakat kami di pesisir  sudah jelas menolak  mungkin ditutup-tutupi oleh media,” ujar I Made Wijaya kepada Portalkbr, Jumat (13/6).

Made Wijaya menambahkan, pemerintah seharusnya meyakinkan kepada masyarakat soal keuntungan reklamasi Teluk Benoa. Ia berharap ada solusi bagi masyarakat Tanjung Benoa hingga tidak menjadi penonton di daerahnya sendiri. Keppres ini  menyebabkan krisis  kepercayaan warga kepada pemimpin.

Presiden Susilo Bambang Yudohono telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 51/2014 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).

Peraturan ini merevisi peraturan sebelumnya yakni Peraturan Presiden No.45/2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Sarbagita. Salah satu poin dari aturan itu adalah mengubah peruntukkan Perairan Teluk Benoa dari kawasan konservasi perairan menjadi zona budi daya yang dapat direklamasi maksimal seluas 700 hektare.

Editor: Anto Sidharta


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending