KBR, Yogyakarta - Pusat Kajian Anti Korupsi ((PUKAT) UGM meminta empat dosen UGM yang menjadi tersangka kasus korupsi penjualan asset tanah milik UGM untuk sementara non aktif.
Menurut peneliti PUKAT UGM, Hifdzil Alim dengan status non aktif akan membantu proses penyelidikan lebih cepat.
“PUKAT tidak mendorong mereka untuk non aktif, tetapi secara etika dan moral sebaiknya mereka mengundurkan dengan kesadaran masing-masing. Masak mereka tidak malu dengan status mereka saat ini,” tuturmya saat ditemui di kantornya.
Menurutnya, kasus korupsi ini merupakan kejadian yang memalukan, serta mencoreng nama baik UGM yang selama ini dianggap sebagai salah satu kampus yang mempunyai komitmen memerangi tindak pidana korupsi.
“Ini memalukan, ironis sekali mengingat rektor UGM pernah berikrar untuk memberantas korupsi di UGM.”
Untuk itu PUKAT meminta rektor UGM dapat menjelaskan masalah ini kepada masyarakat.
Sementara itu, Direktur PUKAT UGM Hasrul Halili mengatakan, beberapa kasus yang terjadi di UGM biasanya hanya diselesaikan secara internal. Dirinya berharap kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan UGM.
“Ini rapor merah bagi UGM, dan ini saatnya untuk membersihkan diri karena selama ini kasus yang terjadi tidak diketahui penanganannya.”
Dirinya menyebut salah satunya adalah kasus plagiat yang dilakukan Anggito Abimanyu.Hasrul menambahkan PUKAT UGM saat ini masih menyelidiki kasus penjualan asset tanah UGM yang terjadi di beberapa tempat.
“ Kami melihat banyak asset tanah yang dimiliki UGM yang akhirnya menjadi milik kelompok tertentu atau individu. Untuk itu kami berharap kasus ini dapat menjadi jalan bagi pihak Kejati untuk membuka kasus lainnya.”
Sebelumnya, tim penyidik Kejati DIY menetapkan empat dosen UGM sebagai tersangka korupsi kasus penjualan asset tanah milik UGM. Penjualan asset tanah yang seharusnya berjumlah Rp 2 miliar, ditulis di nota penjualan hanya Rp 1,2 miliar. Selisih uang tersebut diduga dibagi-bagikan kepada anggota yayasan fakultas pertanian.
Editor: Antonius Eko