KBR, Jakarta - Kepolisian memastikan rumah ibadah yang dirusak kelompok intoleran di Ngaglik Sleman Yogyakarta, merupakan rumah tempat tinggal.
Juru bicara kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Any Pudjiastuti mengatakan para jemaat juga membuka segel dari kepolisian di rumah ibadah itu. Penyegelan dilakukan karena rumah ibadah itu tak berizin.
"Kejadian kemarin itu memang rumah tinggal yang difungsikan untuk gereja. Setahun lalu juga ada proses hukum untuk tak digunakan dan disegel oleh pemerintah daerah serta pengadilan. Artinya sudah ada proses hukum. Bahkan pemilik rumah sudah dikenai hukuman enam bulan percobaan. Kemarin itu segel dibuka kembali (oleh jemaat-red) sehingga masyarakat keberatan," ujarnya.
Any Pudjiastuti menambahkan, kejadian pengrusakan gereja Banteng tersebut, tidak berkaitan dengan peristiwa sebelumnya yaitu pembubaran dan penganiayaan terhadap Julius saat berdoa Rosario.
Dua kasus intoleran terjadi dalam sepekan di Yogyakarta. Dalam penyerangan di rumah Julius, tiga orang mengalami luka berat. Seorang di antaranya adalah seorang anak berumur 9 tahun yang disetrum kelompok intoleran.
Editor: Antonius Eko