KBR, Jakarta - Kepolisian Samarinda, Kalimantan Timur, telah menetapkan pria berinisial N sebagai tersangka kasus ambruknya rumah toko (Ruko) di wilayah itu awal Juni lalu.
Menurut Juru Bicara Polda Kalimantan Timur, Fajar Setiawan, N adalah pemilik CV Firma Abadi pemborong proyek ruko tersebut.
Namun, meski berstatus tersangka polisi tidak menahan N karena yang bersangkutan proaktif saat penyidikan. Ia dikenakan pasal kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dan luka serta Undang-Undang Konstruksi.
"Untuk yang inisial N sudah dijadikan tersangka. Itu pemborong kedua. Sudah dijadikan tersangka tapi belum ditahan. Untuk sementara pemborong pertama berinisial J, itu pemborong pertama karena pemiliknya kan bernama Yuliansyah. Yuliansyah itu diserahkan pekerjaan kepada J, tapi J dia tidak bekerja dan diserahkan kepada N. Kepada N, N akhirnya membangun dan roboh lah itu bangunan," kata Fajar Setiawan kepada Portalkbr, Senin (16/6).
Sebuah bangunan ruko tiga lantai berukuran 98 x 15 meter yang sedang dibangun, awal Juni lalu ambruk dan menimpa puluhan pekerja yang berada di bawahnya. Runtuhnya bangunan itu diduga karena lemahnya pondasi. Akibatnya, 12 orang tewas akibat kejadian ini.
Editor: Anto Sidharta
Polisi Tetapkan Tersangka Ambruknya Ruko di Samarinda
Kepolisian Samarinda, Kalimantan Timur, telah menetapkan pria berinisial N sebagai tersangka kasus ambruknya rumah toko (Ruko) di wilayah itu awal Juni lalu.

NUSANTARA
Senin, 16 Jun 2014 16:29 WIB


Polisi, Samarinda, Ruko
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai