KBR,Surakarta - Polresta Surakarta berkoordinasi dengan pemkot menggelar pertemuan dengan pnmgelola tempat hiburan, hotel, dan restoran di kota Surakarta.
Juru bicara Polresta Surakarta, Sis Raniwati menyatakan pertemuan untuk mengantisipasi gangguan keamanan menjelang dan selama bulan Ramadhan. Sis berharap semua pihak, pengelola hiburan, hotel, dan restoran mematuhi aturan yang berlaku tentang batasan jam operasional selama bulan Ramadhan.
“Kita sudah berkoordinasi dengan dinas pariwisata pemkot, mengumpulkan para pengusaha atau pengelola hiburan, restoran, rumah makan, terutama yang berkaitan dengan Perda Usaha Rekreasi dan Hiburan umum atau URHU,” kata Sis.
“Intinya nanti di pertemuan ini ditegaskan jam operasional dan sejumlah larangan atau apa-apa yang tidak boleh ada di lokasi tersebut. Ini dilakukan dalam rangka menyambut bulan Ramadhan. Semua harus saling menghormati, menjaga kondisi keamanan tetap kondusif.”
Dalam pasal 1, URHU diwajibkan tutup H-7 dan H+7 saat bulan Ramadhan. Selain itu selama beroperasional dilakukan pembatasan jam operasional diskotek, pub,bar, cafe, dan rumah karaoke.
Editor: Antonius Eko