Bagikan:

Polisi Peringati Petani Karawang agar Tak Halangi Jalan Tol

Kepolisian Jawa Barat menegaskan akan membubarkan massa warga Karawang, Jawa Barat, yang berunjuk rasa di jalan tol setempat. Warga yang berprofesi sebagai petani tersebut menolak eksekusi lahan seluas 350 hektar di Teluk Jambe, Karawang oleh pengadilan n

NUSANTARA

Selasa, 24 Jun 2014 15:21 WIB

Author

Arie Nugraha

Polisi Peringati Petani Karawang agar Tak Halangi Jalan Tol

Polisi, Petani Karawang, Jalan Tol

KBR, Bandung - Kepolisian Jawa Barat menegaskan akan membubarkan massa warga Karawang, Jawa Barat, yang berunjuk rasa di jalan tol setempat. Warga yang berprofesi sebagai petani tersebut menolak eksekusi lahan seluas 350 hektar di Teluk Jambe, Karawang oleh pengadilan negeri.

Menurut Juru bicara Kepolisian Jawa Barat,  Martinus Sitompul, langkah pembubaran massa akan ditempuh jika unjuk rasa dinilai sudah meresahkan masyarakat. Selain itu, kata dia, aparat mengerahkan tiga ribuan personil Brimob tanpa dilengkapi senjata lengkap untuk mencegah hal yang tak diinginkan.

"Kita tidak mempersenjatai tetapi sebagai mana kelengkapan pengendalian massa dan penindakan huru hara tentu dengan tameng, gas air mata, water canon yang berisi air tentu untuk membubarkan massa. Tetapi itu pun akan selektif kami lakukan apabila akan melihat ada perlawanan,” ujar Martinus kepada Portalkbr, Selasa (24/6).

Juru bicara Kepolisian Jawa Barat Martinus Sitompul mengatakan, keberadaan personel Brimob dalam sengketa lahan itu bukan untuk mengintimidasi para petani yang melakukan penolakan. Melainkan, kata Martinus, untuk menjaga keamanan dan mengantisipasi adanya bentrokan fisik antara kubu tergugat dan penggugat.

Kepolisian Jawa Barat menyatakan personel Brimob yang dikerahkan itu sebagai pasukan lapis ke dua apabila pasukan pengendalian massa (Dalmas) tidak bisa meredam aksi petani yang menolak sengketa.

Pada hari ini, Pengadilan Negeri Karawang dibantu oleh Kepolisian Jawa Barat melakukan eksekusi lahan pertanian seluas 350 hektar atas putusan yang dimenangkan oleh PT. Sumber Air Mas Pratama yang dimilik PT. Agung Podomoro Land.  Eksekusi tetap dilakukan meski para petani itu telah membayar pajak tanahnya selama 60 tahun.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending