KBR, Jakarta - Kepolisian Yogyakarta menyatakan tersangka pengrusakan rumah Pendeta Nico Lomboan di Tridadi Sleman adalah tokoh masyarakat. Tokoh masyarakat ini bernama TM.
Juru bicara Polda Yogyakarta Any Pudjiastuti mengatakan, selain menggerakan massa, TM juga melakukan perusakan dan pengeroyokan. Hal ini terlihat dari bukti rekaman video.
Sampai saat ini Kepolisian DIY sudah memeriksa 13 saksi. Saksi itu terdiri dari 3 anggota polisi, 5 orang di tempat kejadian, serta 5 jemaat.
"Kemudian, berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, penyidik telah menetapkan saudara TM sebagai tersangka. TM ini kapasitasnya dalam kejadian ini adalah seorang tokoh masyarakat yang menggerakkan," ujar Any kepada KBR, Senin (16/6).
Sebelumnya rumah tersebut dirusak lantaran warga mendengar nyanyian kebaktian dari rumah yang telah disegel. Saat itu warga tengah melakukan kerja bakti. Selain TM, Polisi juga telah menetapkan sang pendeta Nico Lomboan sebagai tersangka karena telah membuka segel rumah itu.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Polisi DIY: Pengrusak Rumah Pendeta di Sleman, Tokoh Masyarakat
KBR, Jakarta - Kepolisian Yogyakarta menyatakan tersangka pengrusakan rumah Pendeta Nico Lomboan di Tridadi Sleman adalah tokoh masyarakat. Tokoh masyarakat ini bernama TM.

NUSANTARA
Senin, 16 Jun 2014 13:34 WIB


julius, penyerangan, Yogyakarta, Intoleran
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai