KBR, Lhokseumawe – Polisi Hutan Kabupaten Aceh Utara mengamankan lima ton kayu hasil illegal logging atau pembalakan liar.
Kayu tanpa dokumen itu ditemukan di tempat penyimpanan, di kawasan Desa Ulee Pulo, Kecamatan Dewantara.
Wakil Kepala Unit Satuan Rintis Polhut Aceh Utara Muhammad Sufyanto menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Masyarakat lah yang mengadukan adanya sindikat mafia di daerah tersebut.
“Dapat informasi lagi, bahwa di Simpang KKA itu ada tumpukan kayu. Itulah yang kami kejar dari semalam, inilah kayunya Pak. Ini termasuk kayu berkelas campuran tanpa dokumen,” jelas Sufyanto kepada KBR, Sabtu (7/6).
Kayu yang ditemukan ini berjenis meranti, damar, kruweng dan lainnya, berasal dari hutan lindung di kawasan tersebut.
Ini adalah penemuan kayu ilegal kedua dari Aceh Utara. Sebelumnya, kayu ditemukan di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang.
Pada 16 Mei 2014, Polhut Aceh juga menyita 40 ton kayu ilegal milik Koperasi Wareh Nanggroe Nusantara di Kecamatan Sawang. Aparat ikut menangkap seseorang yang diduga sebagai pemilik mesin pembelah kayu.
Editor: Citra Dyah Prastuti