KBR, Balikpapan - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur merugi hingga ratusan juta rupiah akibat sambungan pipa ilegal.
Direktur PDAM PPU, Misdiyanto menduga sambungan liar ini dilakukan oleh pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Namun, mereka menghilang setelah ada penemuan sambungan pipa liar tersebut. Dia memperkirakan ada sekitar 120-an sambungan yang berhasil ditemukan. Namun, dia yakin sambungan pipa ilegal ini jumlahnya pasti lebih banyak dari yang mereka temukan.
"Memang di Waru ada juga permasalahan-permasalahan lain, sambungan-sambungan liar yang terindikasi 85 sambungan illegal yang sudah kita berita acarakan, kami juga masih mendengar ada beberapa sambungan liar yang lain tapi itu pun sedang kami dalami proses," kata Misdiyanto, Jumat (13/6).
Direktur PDAM PPU Misdiyanto menambahkan, bagi masyarakat yang diketahui melakukan sambungan ilegal, maka mereka akan dikenakan denda sebesar Rpo 250 ribu. Denda ini untuk biaya meteran air atau sambungan baru. Sedangkan bagi sejumlah pegawai PDAM PPU yang diduga melakukan penyambungan illegal akan dikenai sanksi tegas.
Editor: Luviana